RUU Kesehatan masih diskriminatif, hendak disahkan agustus ini
Friday, July 31, 2009 at 10:25am
RUU KESEHATAN MASIH DISKRIMINATIF TERHADAP PEREMPUAN DAN KELOMPOK RENTAN
Proses pembahasan yang tidak terbuka
Proses pembahasan RUU Kesehatan sudah memakan waktu yang lama. Draft awal diajukan pada tahun 2000 ke Komisi VII DPR yang kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi dan sejumlah pembahasan hingga akhirnya disetujui melalui Sidang Pleno Komisi VII pada tahun 2004. Saat ini pembahasan RUU Kesehatan sudah pada tingkat Timus (mendekati akhir pembahasan) di Pansus Komisi IX DPR RI. Rencananya akan segera disahkan pada masa sidang Agustus-September 2009. Kelompok perempuan dan masyarakat sipil yang peduli, berkepentingan untuk segera disahkannya RUU Kesehatan yang benar-benar mengakomodir hak-hak warga Negara atas perlindungan kesehatannya.
Namun, menjelang pembahasan berakhir, RUU Kesehatan belum berhasil mengakomodir kepentingan masyarakat untuk terpenuhi hak nya atas kesehatan. Proses yang tertutup di Panja dan banyaknya pasal-pasal krusial yang dilempar ke Panja semakin menyulitkan bagi masyarakat yang berkepentingan untuk mengawal RUU Kesehatan di DPR.
Tiadanya kepastian jaminan kesehatan untuk semua orang
Kegagalan RUU Kesehatan terlihat dari masih banyaknya pasal-pasal yang tidak memberi kepastian hukum yang sama bagi semua orang untuk mengakses layanan kesehatan tanpa diskriminasi. Contohnya dalam Pasal 81 butir a. “Setiap orang berhak menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangannya yang sah.” . Rumusan ini jelas diskriminatif, karena mereduksi hak atas kesehatan seseorang yang seharusnya bersifat individual menjadi direduksi atas dasar status perkawinannya.
Dalam pasal 80 ayat 3 juga disebutkan, “kesehatan reproduksi …dilaksanakan melalui pendekatan upaya kesehatan ibu, kesehatan anak, Keluarga berencana, kesehatan reproduksi remaja, pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran seksual termasuk HIV AIDS serta kesehatan reproduksi lanjut usia.” Rumusan ini tidak mengakomodir kesehatan reproduksi bagai perempuan dewasa lajang sebagai satu kategori yang juga berhak mendapatkan layanan kesehatan reproduksi yang sama.
Moralisasi kesehatan
Terdapat pasal-pasal dalam RUU yang digantungkan pada norma-norma agama sehingga tidak ada kepastian hukum bahwa kesehatan adalah semata isu kesehatan yang merupakan hak asasi fundamental bagi setiap orang tanpa melihat latar belakang serta status sosialnya (marital status). Sekurang-kurangnya ada 4 pasal yakni Pasal 81, pasal 83, pasal 84, dan pasal 86 dalam RUU yang dikaitkan dengan norma-norma agama. Contoh Pasal 83 ayat 2 menyebutkan: “Setiap pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pelaksanaannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan ketentuan hukum yang berlaku”
Faktanya, perempuan terancam kematian karena penyakit terkait organ reproduksinya. Salah satunya kanker leher rahim yang menempati peringkat tertinggi penyebab kematian perempuan Indonesia. Namun pencegahan tidak dapat dilakukan sejak dini akibat stigmatisasi/ perlakuan diskriminatif dari petugas kesehatan terhadap perempuan dewasa lajang yang ingin memeriksakan kesehatan reproduksi mereka seperti papsmear. Seolah-olah kesehatan hanya diperuntukkan bagi isteri atau seorang ibu dalam relasi perkawinan. Diluar itu, terdapat stigma yang menyudutkan perempuan yang pada dasarnya berhak atas layanan kesehatan yang sama.
Kriminalisasi orang sakit dan perempuan
RUU juga berpotensi mengkriminalkan orang sakit. Dalam ketentuan Pidana Pasal 115, “Setiap orang yang mengidap atau menderita penyakit menular yang melakukan perbuatan yang dapat menularkan penyakitnya kepada orang lain…dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).” Tidak dijelaskan penyakit apa dan perbuatan seperti apa, di dalam penjelasan RUU disebutkan: ‘sudah cukup jelas’.
RUU telah memberikan sanksi yang berlebihan atau over criminalisasi terhadap perempuan yang terpaksa melakukan aborsi karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkannya meneruskan kehamilan. Pasal 117 memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun dan pidana denda 10 milyar bagi pelaku aborsi diluar ketentuan RUU yang mengecualikan aborsi hanya untuk (1) kondisi kedaruratan medis dan (2) korban perkosaan yang mengalami trauma, dengan masing-masing mensyaratkan pada usia kehamilan harus masih dibawah 6 (minggu) disertai rekomendasi dari lembaga agama dan penetapan panel agama/tokoh agama. Hukuman ini jauh lebih berat dari KUHP yang memberi ancaman maksimal 4 tahun. Dengan ancaman RUU diatas 5 tahun, maka perempuan dapat langsung ditahan dalam kondisi sakit. Sanksi denda yang tidak masuk akal juga memungkinkan terbukanya kesempatan korupsi mengingat kebutuhan aborsi yang besar di masyarakat akibat faktor kemiskinan, kegagalan KB, serta kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
Rumusan diatas sama sekali tidak akan efektif mengurangi Angka Kematian Ibu di Indonesia, 420/100.000 kelahiran hidup , yang berarti setiap 1 jam terdapat 2 perempuan hamil yang meninggal akibat pendarahan sewaktu persalinan termasuk akibat praktek aborsi tidak aman yang menyumbang 10-50% kematian perempuan.(WHO: Gulardi, 2001). Dilakukan kebanyakan oleh perempuan yang menikah (87%) antara lain karena gagal KB. Adanya persyaratan rekomendasi lembaga agama dan penetapan panel ahli/tokoh agama akan menyulitkan bagi perempuan yang terncam kesehatannya bahkan nyawanya dan menambah trauma bagi perempuan korban perkosaan. Ketentuan ini akan memperlambat penanganan yang seharusnya dapat diberikan secara cepat untuk kepentingan kesehatan pasien.
Faktanya, 9 dari 10 perempuan korban kekerasan yang didampingi lembaga penanganan korban kekerasan mengalami dampak yang mengganggu kesehatan jiwanya hingga upaya percobaan bunuh diri. Hampir 50% korban perkosaan setiap tahun terkena PMS dan 20% mengalami kehamilan yang menimbulkan trauma dan berupaya melakukan pengguguran dengan cara-cara yang mengancam jiwanya (Data WCC Mitra Perempuan, 2006 dan LBH-APIK Semarang)
Melanggar prinsip confidentiality
RUU tidak menjamin aspek kerahasiaan dari status kesehatan pasien, dengan membolehkan untuk dibuka kerahasiaan kondisi pasien atas dasar kepentingan masyarakat (Pasal 10). Tanpa diberi penjelasan seperti apa batasannya dari kepentingan masyarakat, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan-kepentinga yang justru merugikan kepentingan pasien itu sendiri. Tenaga kesehatan bahkan diberikan wewenang tanpa batasan dan penjelasan lebih jauh untuk memeriksa tempat-tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain dalam pelaksanaan penanggulangan penyakit. (Pasal 78). Ketentuan ini berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang, sekurangnya potensi stigmatisasi atas seseorang, kelompok/komunitas yang tempatnya dicurigai sebagai penyebar penyakit.
Kesimpulan
RUU kesehatan terbukti masih melanggar prinsip-prinsip HAM yang sudah diatur dalam instrumen hukum nasional seperti UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU NO.7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW), UU No.11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi hak Sipil dan Politik. Aturan Hukum Nasional tersebut menegaskan bahwa Negara bertanggungjawab menjamin terpenuhinya hak warganegaranya atas kesehatan tanpa diskriminasi.
27 Juli 2009
Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)
