<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>sah-kan ruu kesehatan berperspektif hak asasi manusia</title>
	<atom:link href="http://ruukesehatan.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ruukesehatan.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Sep 2009 09:53:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='ruukesehatan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>sah-kan ruu kesehatan berperspektif hak asasi manusia</title>
		<link>http://ruukesehatan.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://ruukesehatan.wordpress.com/osd.xml" title="sah-kan ruu kesehatan berperspektif hak asasi manusia" />
	<atom:link rel='hub' href='http://ruukesehatan.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Mengapa Revisi RUU Kesehatan Penting?</title>
		<link>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/09/01/mengapa-revisi-ruu-kesehatan-penting/</link>
		<comments>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/09/01/mengapa-revisi-ruu-kesehatan-penting/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2009 09:34:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sofie</dc:creator>
				<category><![CDATA[analisa]]></category>
		<category><![CDATA[informasi terkini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruukesehatan.wordpress.com/?p=19</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai bahan referensi, mengapa revisi ruu kesehatan ini penting dan harus direvisi. Berikut ini adalah tulisan Ratna Batara Munti dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan di facebook notenya. RUU Kesehatan masih diskriminatif, hendak disahkan agustus ini Friday, July 31, 2009 at 10:25am RUU KESEHATAN MASIH DISKRIMINATIF TERHADAP PEREMPUAN DAN KELOMPOK RENTAN Proses pembahasan yang tidak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=19&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="display:block;"><span style="line-height:15px;"><strong><span style="font-weight:normal;">Sebagai bahan referensi, mengapa revisi ruu kesehatan ini penting dan harus direvisi. Berikut ini adalah tulisan Ratna Batara Munti dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan di facebook notenya. </span></p>
<p><strong>RUU Kesehatan masih diskriminatif, hendak disahkan agustus ini</strong></p>
<p>Friday, July 31, 2009 at 10:25am</p>
<p>RUU KESEHATAN MASIH DISKRIMINATIF TERHADAP PEREMPUAN DAN KELOMPOK RENTAN</p>
<p><span style="font-weight:normal;"><strong> Proses pembahasan yang tidak terbuka</strong><br />
Proses pembahasan RUU Kesehatan sudah memakan waktu yang lama. Draft awal diajukan pada tahun 2000 ke Komisi VII DPR yang kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi dan sejumlah pembahasan hingga akhirnya disetujui melalui Sidang Pleno Komisi VII pada tahun 2004. Saat ini pembahasan RUU Kesehatan sudah pada tingkat Timus (mendekati akhir pembahasan) di Pansus Komisi IX DPR RI. Rencananya akan segera disahkan pada masa sidang Agustus-September 2009. Kelompok perempuan dan masyarakat sipil yang peduli, berkepentingan untuk segera disahkannya RUU Kesehatan yang benar-benar mengakomodir hak-hak warga Negara atas perlindungan kesehatannya.<br />
Namun, menjelang pembahasan berakhir, RUU Kesehatan belum berhasil mengakomodir kepentingan masyarakat untuk terpenuhi hak nya atas kesehatan. Proses yang tertutup di Panja dan banyaknya pasal-pasal krusial yang dilempar ke Panja semakin menyulitkan bagi masyarakat yang berkepentingan untuk mengawal RUU Kesehatan di DPR.</span></p>
<p><strong> Tiadanya kepastian jaminan kesehatan untuk semua orang</strong><br />
<span style="font-weight:normal;"> Kegagalan RUU Kesehatan terlihat dari masih banyaknya pasal-pasal yang tidak memberi kepastian hukum yang sama bagi semua orang untuk mengakses layanan kesehatan tanpa diskriminasi. Contohnya dalam Pasal 81 butir a. “Setiap orang berhak menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangannya yang sah.” . Rumusan ini jelas diskriminatif, karena mereduksi hak atas kesehatan seseorang yang seharusnya bersifat individual menjadi direduksi atas dasar status perkawinannya.<br />
Dalam pasal 80 ayat 3 juga disebutkan, “kesehatan reproduksi …dilaksanakan melalui pendekatan upaya kesehatan ibu, kesehatan anak, Keluarga berencana, kesehatan reproduksi remaja, pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran seksual termasuk HIV AIDS serta kesehatan reproduksi lanjut usia.” Rumusan ini tidak mengakomodir kesehatan reproduksi bagai perempuan dewasa lajang sebagai satu kategori yang juga berhak mendapatkan layanan kesehatan reproduksi yang sama.</span></p>
<p><span style="font-weight:normal;"><strong> Moralisasi kesehatan</strong><br />
Terdapat pasal-pasal dalam RUU yang digantungkan pada norma-norma agama sehingga tidak ada kepastian hukum bahwa kesehatan adalah semata isu kesehatan yang merupakan hak asasi fundamental bagi setiap orang tanpa melihat latar belakang serta status sosialnya (marital status). Sekurang-kurangnya ada 4 pasal yakni Pasal 81, pasal 83, pasal 84, dan pasal 86 dalam RUU yang dikaitkan dengan norma-norma agama. Contoh Pasal 83 ayat 2 menyebutkan: “Setiap pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pelaksanaannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan ketentuan hukum yang berlaku”<br />
Faktanya, perempuan terancam kematian karena penyakit terkait organ reproduksinya. Salah satunya kanker leher rahim yang menempati peringkat tertinggi penyebab kematian perempuan Indonesia. Namun pencegahan tidak dapat dilakukan sejak dini akibat stigmatisasi/ perlakuan diskriminatif dari petugas kesehatan terhadap perempuan dewasa lajang yang ingin memeriksakan kesehatan reproduksi mereka seperti papsmear. Seolah-olah kesehatan hanya diperuntukkan bagi isteri atau seorang ibu dalam relasi perkawinan. Diluar itu, terdapat stigma yang menyudutkan perempuan yang pada dasarnya berhak atas layanan kesehatan yang sama.</span></p>
<p><span style="font-weight:normal;"><strong> Kriminalisasi orang sakit dan perempuan</strong><br />
RUU juga berpotensi mengkriminalkan orang sakit. Dalam ketentuan Pidana Pasal 115, “Setiap orang yang mengidap atau menderita penyakit menular yang melakukan perbuatan yang dapat menularkan penyakitnya kepada orang lain&#8230;dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).” Tidak dijelaskan penyakit apa dan perbuatan seperti apa, di dalam penjelasan RUU disebutkan: ‘sudah cukup jelas’.<br />
RUU telah memberikan sanksi yang berlebihan atau over criminalisasi terhadap perempuan yang terpaksa melakukan aborsi karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkannya meneruskan kehamilan. Pasal 117 memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun dan pidana denda 10 milyar bagi pelaku aborsi diluar ketentuan RUU yang mengecualikan aborsi hanya untuk (1) kondisi kedaruratan medis dan (2) korban perkosaan yang mengalami trauma, dengan masing-masing mensyaratkan pada usia kehamilan harus masih dibawah 6 (minggu) disertai rekomendasi dari lembaga agama dan penetapan panel agama/tokoh agama. Hukuman ini jauh lebih berat dari KUHP yang memberi ancaman maksimal 4 tahun. Dengan ancaman RUU diatas 5 tahun, maka perempuan dapat langsung ditahan dalam kondisi sakit. Sanksi denda yang tidak masuk akal juga memungkinkan terbukanya kesempatan korupsi mengingat kebutuhan aborsi yang besar di masyarakat akibat faktor kemiskinan, kegagalan KB, serta kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).</span></p>
<p><span style="font-weight:normal;">Rumusan diatas sama sekali tidak akan efektif mengurangi Angka Kematian Ibu di Indonesia, 420/100.000 kelahiran hidup , yang berarti setiap 1 jam terdapat 2 perempuan hamil yang meninggal akibat pendarahan sewaktu persalinan termasuk akibat praktek aborsi tidak aman yang menyumbang 10-50% kematian perempuan.(WHO: Gulardi, 2001). Dilakukan kebanyakan oleh perempuan yang menikah (87%) antara lain karena gagal KB. Adanya persyaratan rekomendasi lembaga agama dan penetapan panel ahli/tokoh agama akan menyulitkan bagi perempuan yang terncam kesehatannya bahkan nyawanya dan menambah trauma bagi perempuan korban perkosaan. Ketentuan ini akan memperlambat penanganan yang seharusnya dapat diberikan secara cepat untuk kepentingan kesehatan pasien.<br />
Faktanya, 9 dari 10 perempuan korban kekerasan yang didampingi lembaga penanganan korban kekerasan mengalami dampak yang mengganggu kesehatan jiwanya hingga upaya percobaan bunuh diri. Hampir 50% korban perkosaan setiap tahun terkena PMS dan 20% mengalami kehamilan yang menimbulkan trauma dan berupaya melakukan pengguguran dengan cara-cara yang mengancam jiwanya (Data WCC Mitra Perempuan, 2006 dan LBH-APIK Semarang)<br />
Melanggar prinsip confidentiality</span></p>
<p><span style="font-weight:normal;">RUU tidak menjamin aspek kerahasiaan dari status kesehatan pasien, dengan membolehkan untuk dibuka kerahasiaan kondisi pasien atas dasar kepentingan masyarakat (Pasal 10). Tanpa diberi penjelasan seperti apa batasannya dari kepentingan masyarakat, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan-kepentinga yang justru merugikan kepentingan pasien itu sendiri. Tenaga kesehatan bahkan diberikan wewenang tanpa batasan dan penjelasan lebih jauh untuk memeriksa tempat-tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain dalam pelaksanaan penanggulangan penyakit. (Pasal 78). Ketentuan ini berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang, sekurangnya potensi stigmatisasi atas seseorang, kelompok/komunitas yang tempatnya dicurigai sebagai penyebar penyakit.</span></p>
<p><span style="font-weight:normal;">Kesimpulan<br />
RUU kesehatan terbukti masih melanggar prinsip-prinsip HAM yang sudah diatur dalam instrumen hukum nasional seperti UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU NO.7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW), UU No.11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi hak Sipil dan Politik. Aturan Hukum Nasional tersebut menegaskan bahwa Negara bertanggungjawab menjamin terpenuhinya hak warganegaranya atas kesehatan tanpa diskriminasi.</span></p>
<p>27 Juli 2009</p>
<p>Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)</p>
<p></strong></p>
<p></span></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruukesehatan.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruukesehatan.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruukesehatan.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruukesehatan.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ruukesehatan.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ruukesehatan.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ruukesehatan.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ruukesehatan.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruukesehatan.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruukesehatan.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruukesehatan.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruukesehatan.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruukesehatan.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruukesehatan.wordpress.com/19/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=19&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/09/01/mengapa-revisi-ruu-kesehatan-penting/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdbf1266845184ccbf65f989f1420184?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sofie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Petisi Dukungan untuk Revisi RUU Kesehatan</title>
		<link>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/09/01/petisi-dukungan-untuk-revisi-ruu-kesehatan/</link>
		<comments>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/09/01/petisi-dukungan-untuk-revisi-ruu-kesehatan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2009 08:19:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sofie</dc:creator>
				<category><![CDATA[informasi terkini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruukesehatan.wordpress.com/?p=17</guid>
		<description><![CDATA[Untuk menyatakan dukungan terhadap pentingnya revisi RUU Kesehatan, rekan-rekan bisa menyatakan dukungannya di: http://www.petitiononline.com/jkp3/petition.html terimakasih atas dukungannya Salam JKP3<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=17&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk menyatakan dukungan terhadap pentingnya revisi RUU Kesehatan, rekan-rekan bisa menyatakan dukungannya di:</p>
<p><a href="http://www.petitiononline.com/jkp3/petition.html">http://www.petitiononline.com/jkp3/petition.html</a></p>
<p>terimakasih atas dukungannya</p>
<p>Salam</p>
<p>JKP3</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruukesehatan.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruukesehatan.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruukesehatan.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruukesehatan.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ruukesehatan.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ruukesehatan.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ruukesehatan.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ruukesehatan.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruukesehatan.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruukesehatan.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruukesehatan.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruukesehatan.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruukesehatan.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruukesehatan.wordpress.com/17/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=17&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/09/01/petisi-dukungan-untuk-revisi-ruu-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdbf1266845184ccbf65f989f1420184?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sofie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Terbaru: Audiensi JKP3</title>
		<link>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/08/31/terbaru-audiensi-jkp3/</link>
		<comments>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/08/31/terbaru-audiensi-jkp3/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2009 13:07:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sofie</dc:creator>
				<category><![CDATA[informasi terkini]]></category>
		<category><![CDATA[jadwal pertemuan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruukesehatan.wordpress.com/?p=14</guid>
		<description><![CDATA[Dear teman2 JKP3, Menindaklanjuti surat permohonan audiensi JKP3 ke semua fraksi dan komisi 9 terkait  perkembangan pembahasan RUU Kesehatan &#8211;yang saat ini masih di Timsin dan sebentar lagi khabarnya akan dibawa ke paripurna untuk disahkan pada tanggal 15 September&#8211;, hari ini jam 12.30, kita diterima audiensi oleh Fraksi Demokrat. Yang menerima: Bpk dr. Hakim Sorimuda [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=14&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dear teman2 JKP3,</p>
<p>Menindaklanjuti surat permohonan audiensi JKP3 ke semua fraksi dan komisi 9 terkait  perkembangan pembahasan RUU Kesehatan &#8211;yang saat ini masih di Timsin dan sebentar lagi khabarnya akan dibawa ke paripurna untuk disahkan pada tanggal 15 September&#8211;, hari ini jam 12.30, kita diterima audiensi oleh Fraksi Demokrat. Yang menerima: Bpk dr. Hakim Sorimuda Pohan. Yang sempat hadir dari JKP3 (Ibu Ninuk dan Dian/YKP, Mbak Ari/FPSI Reformasi, Ika/KPI Jakarta, RBM/Federasi APIK, Dina/Rahima) bersama dengan jaringan lainnya yang concern, Lita/Jala PRT, Ratna/ICW dan Gita/Aliansi ASI.</p>
<p>Intinya, kita menyampaikan hal2 krusial yang masih mengganjal di RUU yang hendak disahkan tersebut. (Lihat lampiran). Dari Fraksi Demokrat merasa berkewajiban sebagai wakil rakyat untuk merespon permintaan audiensi dan menyambut baik adanya masukan meski terkesan tetap defensif mempertahankan rumusan DPR yang ada. Katanya, sudah menjadi kesepakatan di DPR untuk menjalankan mandat Konstitusi Pasal 28 (1) yang terkait hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Sehingga kehidupan reproduksi dan seksual haruslah dalam hubungan perkawinan yang sah (terkait pasal 82).  Selain itu, merespon soal aborsi, DPR katanya berupaya untuk mencari jalan keluar yang &#8216;bermartabat&#8217;. Kurang setuju dengan konsep  aborsi aman sebagai solusi. Soal korban perkosaan katanya jumlahnya kecil jadi tidak ada masalah.</p>
<p>Tentu saja kita merasa langsung &#8216;capek deh&#8217;, tetapi tetap berupaya menyampaikan argumentasi yang menekankan kesehatan adalah hak setiap orang (pasal 28H uud 45), tidak bisa dikesampingkan karena status perkawinan. Juga korban perkosaan berapapun kecilnya, mereka harus dilindungi dan dipermudah untuk melakukan aborsi yang aman jika mereka tidak mampu melanjutkan kehamilannya dan tidak relvan adanya syarat panel tokoh agama.</p>
<p>Selanjutnya, kita diterima untuk audiensi dengan PDI Perjuangan. Berharap teman2 dapat menyempatkan waktunya untuk bisa hadir, pada:</p>
<p>UNDANGAN UNTUK HADIR DALAM AUDIENSI JKP3 DENGAN FRAKSI PDI PERJUANGAN</p>
<p>Pada Hari/Tanggal: Rabu, 2 September 2009<br />
Jam                     : 12.00 WIB<br />
Tempat                : Gdg DPR RI,  Nusantara 1 Lt.5 Ruang 525<br />
Agenda                : RUU Kesehatan</p>
<p>Untuk konfirmasi bisa sms ke rbm (0818758089)</p>
<p>Salam,</p>
<p>RBM</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruukesehatan.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruukesehatan.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruukesehatan.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruukesehatan.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ruukesehatan.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ruukesehatan.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ruukesehatan.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ruukesehatan.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruukesehatan.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruukesehatan.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruukesehatan.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruukesehatan.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruukesehatan.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruukesehatan.wordpress.com/14/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=14&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/08/31/terbaru-audiensi-jkp3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdbf1266845184ccbf65f989f1420184?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sofie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bab IV Penyakit Menular, Bab VII Kesehatan Reproduksi dan Bab XVII Ketentuan Pidana</title>
		<link>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/08/31/bab-iv-penyakit-menular-bab-vii-kesehatan-reproduksi-dan-bab-xvii-ketentuan-pidana/</link>
		<comments>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/08/31/bab-iv-penyakit-menular-bab-vii-kesehatan-reproduksi-dan-bab-xvii-ketentuan-pidana/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 30 Aug 2009 20:28:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sofie</dc:creator>
				<category><![CDATA[advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[informasi terkini]]></category>
		<category><![CDATA[masukan revisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruukesehatan.wordpress.com/?p=11</guid>
		<description><![CDATA[Materi Lobby RUU Kesehatan JKP3[1] Kami, meminta kepada anggota Panja RUU Kesehatan Komisi IX agar mempertimbangkan terhadap pasal-pasal sebagai berikut: DIM 242 Pasal 81 butir a. “Setiap orang berhak menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangannya yang sah.” . Kata-kata ’dengan pasangannya yang sah’ diusulkan untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=11&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;"><strong><em>Materi Lobby RUU Kesehatan JKP3<a href="/Downloads/Materi%20Lobby%20RUU%20Kesehatan%20bab%20kespro%20060809.doc#_ftn1"><strong>[1]</strong></a></em></strong></p>
<p>Kami, meminta kepada anggota Panja RUU Kesehatan Komisi IX agar mempertimbangkan terhadap pasal-pasal sebagai berikut:</p>
<ol>
<li><strong>DIM 242 Pasal 81 butir a</strong>. <em>“Setiap orang berhak menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan dan/atau kekerasan <strong>dengan pasangannya yang sah.</strong>”</em> .</li>
</ol>
<p>Kata-kata ’dengan pasangannya yang sah’ diusulkan untuk ditiadakan. Karena rumusan ini diskriminatif. Implikasinya mereka yang diluar rumusan tersebut boleh mendapat paksaan dan/atau kekerasan atau tidak dilindungi dari paksaan dan/atau kekerasan. Formulasi tersebut  mendiskriminasi <span style="text-decoration:underline;"> hak atas kesehatan seseorang atas  dasar status perkawinannya</span>. Bertentangan dengan Pasal 28 H (1) UUD 1945 yang menegaskan ” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”</p>
<ol>
<li><strong>Pasal 81 (DIM 242), pasal 83 (2) (DIM 245), pasal 84 (248), dan pasal 86 (251)</strong> dalam RUU  yang dikaitkan dengan interpretasi atas norma-norma agama. Contoh Pasal 83 ayat 2 menyebutkan: “Setiap pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pelaksanaannya <strong>tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama</strong> dan ketentuan hukum yang berlaku”</li>
</ol>
<p>Rumusan ’tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama di pasal 81, pasal 83, pasal 84, pasal 86 agar ditiadakan. Karena akan memberikan ketidakpastian hukum, dengan mengaitkan dengan penilaian atas standar nilai-nilai agama seseorang. Dan siapa yang berhak memutuskan apakah sesuatu bertentangan atau tidak. Bisa multi tafsir.  Karena itu, kesehatan, diharapkan bisa ditempatkan sebagai isu kesehatan yang bersifat universal, tidak bisa digantungkan pada persetujuan agama.Negara bahkan dapat melakukan intervensi bila ada praktek/norma agama yang mengancam kesehatan individu. Seperti ajaran untuk bunuh diri dst. Kesehatan sebagai isu universal juga berarti setiap warga negara dapat mengaksesnya.</p>
<p>3.  <strong>Dalam DIM 240 pasal 80 ayat 3</strong> juga disebutkan, <em>“kesehatan reproduksi …dilaksanakan melalui pendekatan upaya kesehatan ibu, kesehatan anak, Keluarga berencana, kesehatan reproduksi remaja, pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran seksual termasuk HIV AIDS serta kesehatan reproduksi lanjut usia.”</em> Rumusan ini tidak mengakomodir kesehatan reproduksi bagai perempuan dewasa lajang sebagai satu kategori yang juga berhak mendapatkan layanan kesehatan reproduksi yang sama.</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="616" valign="top">Faktanya, perempuan terancam   kematian karena penyakit terkait organ reproduksinya. Salah satunya kanker   leher rahim yang menempati peringkat tertinggi penyebab kematian perempuan   Indonesia.  Namun pencegahan tidak   dapat dilakukan sejak dini akibat stigmatisasi/ perlakuan diskriminatif dari   petugas kesehatan terhadap perempuan dewasa lajang yang ingin memeriksakan   kesehatan reproduksi mereka seperti papsmear. Seolah-olah kesehatan hanya   diperuntukkan bagi isteri atau seorang ibu dalam relasi perkawinan. Diluar   itu, terdapat stigma yang menyudutkan perempuan yang pada dasarnya berhak   atas layanan kesehatan yang sama.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<ol>
<li><strong>DIM 231, Pasal 78 (1)</strong>, ‘Setiap orang yang mengidap atau menderita penyakit menular dilarang melakukan perbuatan yang dapat menularkan penyakitnya kepada orang lain.” Kemudaian <strong>Pasal 115 (DIM 344)</strong> memberi sanksi terkait dengan larangan di pasal 78 (1) tersebut dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).”  Sementara tidak dijelaskan penyakit apa dan perbuatan seperti apa, di dalam penjelasan RUU disebutkan: ‘sudah cukup jelas’.</li>
</ol>
<p>Diusulkan agar pasal ini ditiadakan karena berpotensi mengkriminalkan orang sakit, padahal mereka tidak bermaksud untuk menularkan. Yang diinginkan tentunya kesembuhan dan pemerintah harus memberikan akses layanan kesehatan terhadap mereka bukan malah mengkriminalkan.</p>
<ol>
<li><strong>DIM 346</strong>, <strong>Pasal 117, </strong> memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun dan pidana denda 10 milyar bagi pelaku aborsi diluar ketentuan RUU, yang mengecualikan aborsi hanya untuk (1) kondisi kedaruratan medis dan (2) korban perkosaan yang mengalami trauma, dengan masing-masing mensyaratkan pada usia kehamilan harus masih dibawah 6 (minggu) disertai rekomendasi dari lembaga agama dan  penetapan panel agama/tokoh agama.</li>
</ol>
<p>Rumusan sanksi diusulkan untuk direvisi karena terlalu berlebihan atau over kriminalisasi. Dampaknya tidak adil bagi perempuan yang terpaksa melakukan aborsi karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkannya meneruskan kehamilan yang belum terakomodir dalam RUU. Hukuman ini jauh lebih berat dari KUHP  yang memberi ancaman maksimal dibawah 5  tahun. Dengan ancaman RUU diatas 5 tahun, maka perempuan dapat langsung ditahan dalam kondisi sakit. Sanksi denda yang tidak masuk akal juga memungkinkan terbukanya kesempatan korupsi  mengingat kebutuhan aborsi yang besar di masyarakat akibat faktor kemiskinan, kegagalan KB, serta kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).</p>
<p>Ketentuan kriminalisasi aborsi tidak melihat aborsi sebagai masalah kesehatan. Sehingga tidak akan efektif mengurangi Angka Kematian Ibu di Indonesia, 420/100.000 kelahiran hidup<a href="/Downloads/Materi%20Lobby%20RUU%20Kesehatan%20bab%20kespro%20060809.doc#_ftn1">[1]</a>, yang berarti setiap 1 jam terdapat 2 perempuan hamil yang meninggal akibat pendarahan sewaktu persalinan  termasuk akibat praktek aborsi tidak aman yang menyumbang 10-50% kematian perempuan.  Dilakukan kebanyakan oleh perempuan yang menikah (87%) antara lain karena gagal KB (Data: YKP). Adanya persyaratan rekomendasi lembaga agama dan penetapan panel ahli/tokoh agama akan menyulitkan bagi perempuan yang terncam kesehatannya bahkan nyawanya dan menambah trauma bagi perempuan korban perkosaan. Ketentuan ini akan memperlambat penanganan yang seharusnya dapat diberikan secara cepat untuk kepentingan kesehatan pasien.</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="616" valign="top">Faktanya, 9 dari 10 perempuan   korban kekerasan yang didampingi lembaga penanganan korban kekerasan   mengalami dampak yang mengganggu kesehatan jiwanya hingga upaya percobaan   bunuh diri. Hampir 50% korban perkosaan setiap tahun terkena PMS dan 20%   mengalami kehamilan yang menimbulkan trauma dan berupaya melakukan   pengguguran dengan cara-cara yang mengancam jiwanya (Data WCC Mitra   Perempuan, 2006 dan LBH-APIK Semarang)</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><em> </em></p>
<p>4. <em> </em><strong>DIM 45, Pasal 10 (2)</strong> belum menjamin aspek kerahasiaan dari status kesehatan pasien, dengan membolehkan untuk dibuka kerahasiaan kondisi pasien <strong>atas dasar kepentingan masyarakat</strong>. Tanpa diberi penjelasan seperti apa batasannya dari kepentingan masyarakat, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan-kepentinga yang justru merugikan kepentingan pasien itu sendiri. Tenaga kesehatan bahkan diberikan wewenang <strong>tanpa batasan dan penjelasan</strong> <strong>lebih jauh</strong> untuk <strong>memeriksa tempat-tempat yang dicurigai </strong>berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain dalam  pelaksanaan penanggulangan penyakit. <strong>(Dim 231 Pasal 78 (1))</strong>. Ketentuan ini berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang, sekurangnya potensi stigmatisasi  atas seseorang, kelompok/komunitas yang tempatnya dicurigai sebagai penyebar penyakit. Usulan, agar diberi batasan dan penjelasan untuk menghindarkan potensi yang merugikan hak-hak pasien dan penyalahgunaan yang dilegitimasi UU. <em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Kesimpulan </em></p>
<p>Agar pasal-pasal diatas dapat dipertimbangkan untuk ditiadakan atau direvisi sesuai dengan prinsip-prinsip <strong>‘kesehatan sebagai isu universal, dan merupakan hak fumdamental bagi setiap warga negara. S</strong>ebagaimana sudah diatur dalam instrumen hukum nasional seperti UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU NO.7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW), UU No.11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi hak Sipil dan Politik.</p>
<p>KOPO, 4 Agustus 2009</p>
<p>Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)</p>
<p>Contact: Ratna Batara Munti (Kord. JKP3) 0818758089</p>
<hr size="1" /><a href="/Downloads/Materi%20Lobby%20RUU%20Kesehatan%20bab%20kespro%20060809.doc#_ftnref1">[1]</a> Bandingkan dengan Malaysia 62, Filipina 230, Singapore 14/100.000 kelahiran hidup (UNFPA 2008. State of The World Population Report.</p>
<hr size="1" /><a href="/Downloads/Materi%20Lobby%20RUU%20Kesehatan%20bab%20kespro%20060809.doc#_ftnref1">[1]</a> Direvisi dari pernyataan sikap JKP3 atas RUU Kesehatan tanggal 10 Juli dan 2 Agustus 2009 (dimuat al. di Jakarta Post 25 Juli 2009, Koran Jakarta dan harian Kompas, 3 Agustus 2009 dan ) ,  untuk kepentingan lobby (4 Agustus 2009)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruukesehatan.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruukesehatan.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruukesehatan.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruukesehatan.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ruukesehatan.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ruukesehatan.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ruukesehatan.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ruukesehatan.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruukesehatan.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruukesehatan.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruukesehatan.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruukesehatan.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruukesehatan.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruukesehatan.wordpress.com/11/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=11&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/08/31/bab-iv-penyakit-menular-bab-vii-kesehatan-reproduksi-dan-bab-xvii-ketentuan-pidana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdbf1266845184ccbf65f989f1420184?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sofie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Negara agar bertanggungjawab terhadap kesehatan kerja  bagi pekerja dan lingkungan</title>
		<link>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/08/31/negara-agar-bertanggungjawab-terhadap-kesehatan-kerja-bagi-pekerja-dan-lingkungan/</link>
		<comments>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/08/31/negara-agar-bertanggungjawab-terhadap-kesehatan-kerja-bagi-pekerja-dan-lingkungan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 30 Aug 2009 19:25:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sofie</dc:creator>
				<category><![CDATA[advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[analisa]]></category>
		<category><![CDATA[informasi terkini]]></category>
		<category><![CDATA[masukan revisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruukesehatan.wordpress.com/?p=7</guid>
		<description><![CDATA[Materi Lobby RUU Kesehatan  (BAB IV KESEHATAN KERJA) Meminta Kepada anggota Panja RUU Kesehatan Komisi IX agar mempertimbangkan terhadap pasal-pasal sebagai berikut: 1.DIM 310 Ayat (1) : “Upaya Kesehatan Kerja ditujukan untuk memungkinkan pekerja hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan”. Usulan Perubahan : Kesehatan Kerja ditujukan untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=7&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;">Materi Lobby RUU Kesehatan  (BAB IV <strong>KESEHATAN KERJA</strong>)</p>
<p>Meminta Kepada anggota Panja RUU Kesehatan Komisi IX agar mempertimbangkan terhadap pasal-pasal sebagai berikut:</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>1.DIM 310 Ayat (1)</strong> : “<strong><em>Upaya</em></strong> Kesehatan Kerja ditujukan untuk <strong><em>memungkinkan</em></strong> pekerja hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan”.</p>
<p>Usulan Perubahan : Kesehatan Kerja ditujukan untuk <strong><em>menjamin</em></strong> pekerja hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.</p>
<p>Argumentasi : Kata <strong><em>memungkinkan</em></strong> tidak memberi jaminan dan kepastian bagi pekerja untuk terhindar dan terbebas dari gangguan kesehatan dan pengaruh buruk, yang bisa ditimbulkan oleh pekerjaan. Pekerja juga sangat mungkin tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal karena gangguan kesehatan dan pengaruh buruk yang timbul karena pekerjaan. Semestinya negara menjamin setiap warga negara termasuk pekerja untuk mendapatkan kesehatannya, berdasar pada pasal 28 H (1) UUD 1945 yang menegaskan “ Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir batin dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.</p>
<p><strong>2. DIM 311 Ayat (2)</strong>: “Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan informal dan DIM 313 ayat (4) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan TNI baik darat, laut maupun udara”</p>
<p>Usulan Perubahan: “ <strong><em>Pelaksanaan Program</em></strong> Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan informal, <strong><em>lembaga negara, instansi pemerintah, TNI baik darat, laut maupun udara”</em></strong></p>
<p>Argumentasi: Para pekerja di lembaga negara, instansi pemerintah dan TNI juga para pekerja yang mempunyai hak yang sama dengan para pekerja di sektor formal dan informal. Ayat (2) dan (4), mensiratkan semuanya memiliki hak yang sama, sehingga ayat (2) dan (4) digabung saja.</p>
<p><strong>3. DIM 312 Ayat (3)</strong> :“Upaya kesehatan kerja  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja”</p>
<p>Usulan Perubahan : “<strong><em>Program kesehatan kerja</em></strong> sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) berlaku bagi setiap orang  yang berada di lingkungan tempat kerja”</p>
<p>Argumentasi : Setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja, dianggap pekerja sehingga berhak mendapatkan program kesehatan kerja. Pengelola tempat kerja berkewajiban menjalankan program kesehatan kerja bagi setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerjanya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>4. DIM 314 Ayat (5)</strong> : “Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).</p>
<p>Usulan ayat baru (6) : “Yang dimaksud dengan pemerintah yang berwenang dalam menetapkan standar kesehatan adalah <em>Departemen kesehatan</em> “</p>
<p>Usulan ayat baru (7) : “ Dalam menetapkan standart kesehatan kerja sebagaimana dimaksud ayat (5) pemerintah mengacu pada standart WHO dan Konvensi ILO  “</p>
<p>Argumentasi : Mengenai kesehatan, Departemen kesehatan yang mempunyai otoritas membuat standar dengan mengindahkan standar WHO dan Konvensi ILO guna mencapai standar kwalitas yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian berarti Departemen Kesehatan dapat menjalankan mandat UUD 1945, serta sila ke 5 (lima) dalam azas negara Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (tanpa kecuali pekerja).</p>
<p><strong>5.DIM 315 ayat (6)</strong> : “ Pengelola tempat kerja wajib mentaati standart kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menjamin lingkungan kerja yang sehat, aman, serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja”</p>
<p>Usulan Perubahan : “ Pengelola tempat kerja wajib mentaati standart kerja sebagaimana dimaksud pada <strong><em>ayat (5)</em></strong> dan menjamin lingkungan kerja yang sehat, aman, serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja “</p>
<p>Argumentasi: Berdasarkan usulan JKP3, standart kerja diatur dalam ayat (5). Sudah diatur 30 (tiga puluh) jenis penyakit akibat kerja .</p>
<p><strong>6. DIM 316 ayat (7) </strong>: “ Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja”</p>
<p>Usulan Perubahan : “ Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja<strong><em> dan timbulnya penyakit akibat hubungan kerja</em></strong>”</p>
<p>Argumentasi : Gangguan kesehatan dapat timbul, tidak saja diakibatkan karena kecelakaan kerja, tetapi penyakit  juga dapat timbul karena pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja selama masa kerja dan penyakit yang timbul atau baru dapat dideteksi setelah selesai masa kerja. Sehingga pengelola tempat kerja berkewajiban bertanggung jawab atas penyakit yang ditimbulkan karena hubungan kerja selama dan setelah masa kerja berakhir.</p>
<p><strong>7. DIM 317 Ayat (1)</strong> : “ Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan kerja kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi tenaga kerja”.</p>
<p>Usulan Perubahan: “ Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya <strong><em>pelaksanaan program kesehatan</em></strong> kerja kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi tenaga kerja”.</p>
<p>Argumentasi :  hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Rehabilitasi mencakup phisik dan mental, sehingga penderita pulih kembali tetap percaya diri berada di tengah-tengah masyarakat.</p>
<p><strong>8. DIM 318 ayat (2)</strong> : “Pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan mentaati peraturan yang berlaku di tempat kerja”.</p>
<p>Usulan Perubahan : “Pekerja <strong><em>bersama-sama pengusaha</em></strong> wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan mentaati peraturan yang berlaku di tempat kerja”.</p>
<p>Argumentasi : Menciptakan kesehatan di tempat kerja, menjadi kewajiban pengusaha dan pekerja yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah. Pengusaha selain berkewajiban melaksanakan program kesehatan kerja juga berkewajiban menciptakan dan menjaga kesehatan lingkungan kerja, karena bersama-sama berada di lingkungan kerja yang sama. Kewajiban pekerja hanya melakukan program kesehatan, tanpa dipungut biaya.</p>
<p><strong>9.DIM 319 Ayat (3) </strong>: “Untuk seleksi pemilihan calon pegawai pada perusahaan/instasi, hasil pemeriksaan kesehatan secara fisik dan metal digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan”</p>
<p>Usulan perubahan :  “Untuk seleksi pemilihan calon pegawai pada perusahaan/instasi, hasil pemeriksaan kesehatan secara fisik dan metal <strong><em>semata-mata untuk perlindungan bagi pekerja dan bukan sebagai prasarat suatu proses rekruitmen atau kelanjutan status pekerja atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin” </em></strong></p>
<p>Argumentasi : Pemeriksaan kesehatan calon pekerja/pekerja termasuk informal dan buruh migran, hasilnya tidak boleh dipergunakan sebagai bahan pengambilan keputusan untuk menerima atau tidak menerima, melanjutka atau tidak melanjutkan kerjanya atau untuk tindakan lain yang dapat membatasi hak seseorang untuk mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijamin oleh negara (hak atas pekerjaan seperti dalam UUD 1945 pasal 28 H). Tes seharusnya digunakan untuk meningkatkan kondisi kesehatan pekerja dan bukan dipergunakan sebagai alasan untuk mengesampingkan hak-hak mereka atas pekerjaan yang harus dilindungi oleh negara, seperti untuk merekrut, PHK atau deportasi. Tes kesehatan dipergunakan dalam rencana pengendalian bahaya di tempat kerja yang dapat mengganggu kesehatan dan menimbulkan penyakit akibat hubungan kerja.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>10.DIM 321 Ayat (1)</strong> : “ Majikan atau pengusaha wajib menjaga kesehatan pekerja melalui upaya promotif, prefentif, kuratif, dan rehabilitatif serta menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja”</p>
<p>Usulan Perubahan : “Majikan atau pengusaha wajib <strong><em>menciptakan</em></strong> kesehatan pekerja melalui upaya promotif, prefentif, kuratif, dan rehabilitatif serta menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja”</p>
<p>Argumentasi : Kewajiban majikan dan pengusaha adalah membuat dan menerapkan sistem managemen kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem managemen perusahaan atau rumah tangga.</p>
<p><strong>11.DIM 150 ayat (2)</strong> :” Alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat(1) ditujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang barang publik, penduduk miskin, penduduk lanjut usia, anak terlantar dan pengangguran “</p>
<p>Usulan Perubahan: ” Alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang barang publik, penduduk miskin, penduduk lanjut usia,  dan anak terlantar“</p>
<p>Argumentasi : Pengangguran adalah kelompok warga negara yang tidak mendapatkan income/pendapatan untuk biaya hidup,apalagi untuk biaya kesehatan, sehingga negara berkewajiban memberikan alokasi  biaya untuk menjamin kesehatan. Penggangguran dimaksud adalah setiap orang yang tidak bekerja atau yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>RUU Kesehatan sejauh ini belum menjamin kesehatan kerja bagi pekerja, yang terlihat dari rumusan yang masih menggunakan kalimat-kalimat seperti:..diusahakan, dimungkinkan, diupayakan, dapat, dst. Masih tampak setengah hati, dan bahkan membebankan tanggungjawab pemenuhan kesehatan pekerja yang seharusnya menjadi kewajiban negara dan swasta (pengusaha) dibalik menjadi beban pekerja. Ini menunjukkan juga kecendrungan paradigma liberalisasi/privatisasi negara.</p>
<p>Oleh karena kami, kami meminta kepada Panja RUU Kesehatan DPR untuk merevisi pasal-pasal diatas dan meneguhkan keberpihakan negara kepada rakyatnya, sesuai dengan mandat UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi kesehatan warganya sebagai hak fundamental, serta sila ke-5 Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p>Kopo, 5 Agustus 2009</p>
<p>JKP3</p>
<p>Biro Perempuan (BUPERA) FSPSI Reformasi</p>
<p>KPKB (Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh)</p>
<p>Solidaritas Perempuan</p>
<p><em>Contact person: Ari Sunarijati 08128131610, Arum 08129399655, Taufik 08121934205</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruukesehatan.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruukesehatan.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruukesehatan.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruukesehatan.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ruukesehatan.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ruukesehatan.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ruukesehatan.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ruukesehatan.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruukesehatan.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruukesehatan.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruukesehatan.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruukesehatan.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruukesehatan.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruukesehatan.wordpress.com/7/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=7&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/08/31/negara-agar-bertanggungjawab-terhadap-kesehatan-kerja-bagi-pekerja-dan-lingkungan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdbf1266845184ccbf65f989f1420184?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sofie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Upaya  Pemerintah Yang masih Setengah Hati  dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat</title>
		<link>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/08/31/upaya-pemerintah-yang-masih-setengah-hati-dalam-pemenuhan-hak-atas-kesehatan-masyarakat/</link>
		<comments>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/08/31/upaya-pemerintah-yang-masih-setengah-hati-dalam-pemenuhan-hak-atas-kesehatan-masyarakat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 30 Aug 2009 19:10:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sofie</dc:creator>
				<category><![CDATA[advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[informasi terkini]]></category>
		<category><![CDATA[masukan revisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruukesehatan.wordpress.com/?p=5</guid>
		<description><![CDATA[JKP3 dan ICW Kami, meminta kepada anggota Panja RUU Kesehatan Komisi 9, untuk merevisi Pasal-pasal sebagai berikut: 1. DIM 51 pasal 12 (1): “Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyatakat  optimal” Usulan perubahan: (1) Pemerintah wajib menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan kesehatan. (2) kewajiban sebagaimana dimaksud  ayat (1), dilakukan dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=5&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;"><strong> JKP3 dan ICW</strong></p>
<p>Kami, meminta kepada anggota Panja RUU Kesehatan Komisi 9, untuk merevisi Pasal-pasal sebagai berikut:</p>
<p><strong>1. DIM 51 pasal 12 (1)</strong>: “<strong>Setiap orang berkewajiban</strong> ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyatakat  optimal”</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Usulan perubahan:</strong> (1) Pemerintah wajib menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan kesehatan. (2) kewajiban sebagaimana dimaksud  ayat (1), dilakukan dengan mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, dengan menggunakan sumber daya kesehatan secara optimal dan progresif. (3) Untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud ayat (1) pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Argumentasi:</strong>Kesehatan merupakan Hak setiap warga yang menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memenuhinya. Pasal 12 diatas, justru mengaburkan tanggungjawab pemerintah, dengan melimpahkannya menjadi kewajiban warga. Dalam upaya mewujudkan hak sehat setiap warga, pemerintah juga harus menyediakan sumber daya kesehatan yang maksimal dan progresif. Penyediaan ini dapat dilakukan atas kerjasama pemerintah dan masyarakat. Dan jangan ada pelimpahan kewajiban pemerintah terhadap warganya. Kerjasama dengan masyarakat,  prakteknya terjadi dalam posyandu, imunisasi, pendamping kesehatan masyarakat, penyuluh kesehatan dan lain-lain yang tidak bersifat komersialisasi.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2.</strong> <strong>DIM   54 pasal 14</strong>: “<strong>Setiap orang berkewajiban </strong>berperilaku sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang optimal”</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Usulan:</strong> Agar diberi penjelasan makna kewajiban disini seperti apa dan batasan-batasannya.  Pasal 14 ditiadakan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Argumentasi:</strong> Pasal ini merupakan pengalihan Perilaku seseorang yang dianggap tidak sehat, rentan  dijadikan alasan  untuk menyalahkan orang sakit dan bisa jadi legitimasi bagi petugas kesehatan pemerintah untuk  mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kesehatan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>3.</strong> <strong>Dim 56 Pasal 16 ayat(1)</strong> <strong>Setiap orang berkewajiban</strong> turut serta dalam program Asuransi Kesehatan Sosial</p>
<p><strong>Usulan perubahan:</strong> “Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak warganegara untuk disertakan dalam program Asuransi Kesehatan Sosial.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Argumentasi:</strong> Pada pasal ini pemenuhan hak atas kesehatan mengandalkan program asuransi, itupun diwajibkan bagi setiap orang bukan menjadi kewajiban Negara melalui jaminan sosial. Akibatnya pemenuhan kesehatan rakyat dikerjakan secara swadaya masyarakat yang minim sumber daya. Asuransi kesehatan pada prakteknya lebih banyak dilakukan oleh swasta dengan sistem premi. Dengan system ini masyarakat miskin dipinggirkan karena tidak mampu membayar premi, tidak memiliki akses informasi dan tidak memiliki indentitas. Akibatnya pemenuhan hak atas kesehatan tidak terwujud. Padahal dalam UU 40 tahun 2004 disebutkan bahwa jaminan sosial untuk kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, preminy dibayar oleh pemerintah. Namun kenyataannya, masih ada warga miskin yang seharusnya masuk daftar jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), tidak mendapat hak sehat nya. Belum lagi pengetahuan akan asuransi kesehatan sosial minim dimasyarakat terutama kelompok miskin.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>4. Dim 96 Pasal 34 ayat(1)</strong> <strong>Dalam keadaaan darurat, </strong>fasilitas pelayanan kesehatan perorangan Pemerintah dan swasta dilarang menolak pasien yang tidak mampu atau meminta uang muka tanpa memberikan pertolongan pertama, bagi penyelamatan jiwa pasien terlebih dahulu.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Usulan:</strong> 1.  Menghapuskan kata-kata “dalam keadaan darurat’ di pasal 34 (1).</p>
<p>2.  Menambah satu ayat dengan redaksi yang sama, dengan   menghapus kata-kata ‘tidak mampu’ .</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Argumentasi: </strong></p>
<ol>
<li>Pasal 34 ayat (1) berpotensi diskriminasi terhadap orang miskin karena hanya dalam keadaan darurat saja pasien yang tidak mampu dilayani. Dalam kondisi biasa pemerintah dan swasta punya legitimasi untuk menolak pasien yang tidak mampu atau meminta uang muka bagi pertolongan pertama. Penentuan status darurat pun pasti hanya pihak rumah sakit dan dokter. Pasien hanya akan patuh pada perintah rumah sakit atau dokter. Sehingga dikhawatirkan pasal ini akan semakin mempersulit akses orang miskin untuk mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan baik yang disediakan Pemerintah maupun swasta.</li>
<li>Penambahan ayat dengan redaksi yang sama, tetapi menghapus kata ‘tidak mampu’, untuk mengakomodir siapapun tanpa melihat kelas sosialnya yang dalam kondisi darurat perlu pertolongan pertama.</li>
</ol>
<ol>
<li><strong>5. </strong><strong>Dim 148 pasal 50 ayat (4): </strong>“Besaran anggaran kesehatan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dan (3) diprioritaskan untuk pelayanan yang <strong>bersifat barang publik, biaya yang bernilai efektif dari segi kegunaan bagi kepentingan kesehatan masyarakat dan masalah kesehatan masyarakat lainnya</strong> sebesar 3%.”</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Usulan : </strong></p>
<p>Mengganti kata-kata yang tercetak tebal menjadi lebih mudah dipahami,  sehingga tidak membuka peluang untuk anggaran-anggaran di luar kepentingan pelayanan kesehatan. Atau tidak mereduksi ketentuan Pasal 50 (2) dan (3). Kalau ada pengaturan untuk 3%, bagaimana nasib dari 2% sisanya?</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Argumentasi : </strong></p>
<p>1.  Rumusan “pelayanan yang bersifat barang publik, biaya yang berniali efektif dari segi kegunaan bagi kepentingan kesehatan masyarakat  dan masalah kesehatan masyarakat lainnya ” bersifat kabur dan perlu diganti dengan rumusan yang lebih jelas dan mudah dipahami masyarakat.</p>
<p>2.  Pertanyaan besar bagi 2 persen sisanya. Hal yang berkaitan dengan hal sensitif ini (anggaran) hendaknya diperhatikan dalam pembahasan. Secara kasat mata, masyarakat yang membaca akan melempar pertanyaan ini. Anggaran untuk kepentingan publik seperti kesehatan ini akan berdampak pada masyarakat sendiri. Ketika anggaran menjadi tidak jelas, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana nasib kesehatan masyarakat lainnya terutama kelompok miskin? Anggaran berkurang, akan “memaksa” masyarakat mau tidak mau mengeluarkan biaya berobat dari kantongnya sendiri (<em>out of pocket</em>). Saat ini, perbandingan biaya kesehatan pemerintah dan masyarakat adalah 30:70. dan dari masyarakat yang menggunakan asuransi hanya sebesar 6-19%. Hal ini akan menjadi rawan karena, ketika masyarakat nantinya berada pada titik tidak bisa membiayai pengobatan mereka, tidak ada jaminan kesehatannya akan meningkat. Jika hal ini terjadi, maka sama saja tanggungjawab pemerintah dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi semua gagal.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kesimpulan: </strong></p>
<p>Ada kecendrungan pendekatan atau paradigma dalam RUU ini ke arah liberalisasi atau privatisasi kesehatan dengan pengalihan tanggungjawab pemerintah atas kesehatan menjadi isu/kewajiban rakyat yang tercermin dalam rumusan pasal-pasal diatas. Negara juga semakin tidak berpihak kepada rakyat khususnya kelompok miskin dengan ketentuan yang mengalihkan kewajiban pemberian asuransi oleh pemerintah kepada rakyat dan pasal yang mengatur larangan menolak pemberian pertolongan pertama secara cuma-cuma kepada pasien tidak mampu hanya pada kondisi darurat saja.  Selain itu, komitmen pemerintah akan anggaran kesehatan minimal 5%  belum sungguh-sungguh, yang terlihat dari tidak jelasnya pembagian anggaran yang diperuntukkan langsung bagi layanan kesehatan  masyarakat/publik. (3 % belum jelas rumusannya bagi masyarakat dan 2% sisanya sama sekali tidak dijelaskan peruntukannya).</p>
<p>Untuk itu, Kami meminta agar Panja RUU Kesehatan dapat merevisi Pasal-Pasal yang mengandung muatan privatisasi/liberalisasi kesehatan tersebut dan Pasal-pasal lain yang serupa, sebelum disahkan. Sehingga sesuai dengan amanat Konstitusi yang telah ditegaskan dalam Pasal 28 H (1) dan pasal 34. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM  serta berbagai instrumen HAM yang telah diratifikasi melalui UU Nasional yang menekankan tanggungjawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan warga negara.</p>
<p>KOPO, 5 Agustus 2009</p>
<p>JKP3 dan ICW</p>
<p><em>Contact: Resta (085695630844), Ika  (0818609054), Ratna Kusuma (081390294533) </em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruukesehatan.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruukesehatan.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruukesehatan.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruukesehatan.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ruukesehatan.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ruukesehatan.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ruukesehatan.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ruukesehatan.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruukesehatan.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruukesehatan.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruukesehatan.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruukesehatan.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruukesehatan.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruukesehatan.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=5&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruukesehatan.wordpress.com/2009/08/31/upaya-pemerintah-yang-masih-setengah-hati-dalam-pemenuhan-hak-atas-kesehatan-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdbf1266845184ccbf65f989f1420184?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sofie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Analisa RUU Kesehatan – bagian 1</title>
		<link>http://ruukesehatan.wordpress.com/2008/05/19/analisa-ruu-kesehatan-%e2%80%93-bagian-1/</link>
		<comments>http://ruukesehatan.wordpress.com/2008/05/19/analisa-ruu-kesehatan-%e2%80%93-bagian-1/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 May 2008 08:33:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sofie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruukesehatan.wordpress.com/?p=4</guid>
		<description><![CDATA[Dalam rangka mendukung advokasi RUU Kesehatan, JKP3 berupaya memberikan masukan terhadap kebijakan yang strategis dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan kelompok marjinal ini. Beberapa analisa dan masukan dalam RUU Kesehatan ini adalah sebagai berikut: Ketentuan mengenai Aborsi belum sepenuhnya ditempatkan sebagai isu kesehatan reproduksi. Bunyi pasal 84, RUU Kesehatan : RUU Kesehatan (DPR): Pasal 84 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=4&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Dalam rangka mendukung advokasi RUU Kesehatan, JKP3 berupaya memberikan masukan terhadap kebijakan yang strategis dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan kelompok marjinal ini. Beberapa analisa dan masukan dalam RUU Kesehatan ini adalah sebagai berikut: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"></span><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Ketentuan mengenai Aborsi belum sepenuhnya ditempatkan sebagai isu kesehatan reproduksi. </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.25in;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Bunyi pasal 84, RUU Kesehatan :</span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">RUU Kesehatan (DPR):</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:14.4pt;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;">Pasal 84</span></strong><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;"></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;line-height:14.4pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;">Setiap orang dilarang melakukan Aborsi </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;line-height:14.4pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;">Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;line-height:14.4pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;"><span>a.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;">Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin yang menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;line-height:14.4pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;"><span>b.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;">Indikasi kedaruratan medis, dalam hal janin menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sebagaimana dimaksud huruf a harus berdasarkan izin dari ibu dan/atau ayah janin; </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;line-height:14.4pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="background:yellow none repeat scroll 0;font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;"><span>c.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="background:yellow none repeat scroll 0;font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;">Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan yang direkomendasi dari lembaga atau institusi atau ahli/tokoh agama setempat sesuai dengan norma-norma agama; dan </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;line-height:14.4pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;"><span>d.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;">Konseling atau advis pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang terlatih. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> USULAN REVISI RUU KESEHATAN DARI MASYARAKAT SIPIL<span style="text-decoration:underline;"> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:14.4pt;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;">Pasal 84</span></strong><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;"></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;">Setiap orang diupayakan terhindar dari praktek aborsi yang mengancam nyawa dan/atau kesehatan </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:44.8pt;text-indent:-17.85pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;">Pelayanan aborsi diberikan pada situasi darurat berdasarkan : </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:63pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;"><span>a.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;">Indikasi kedaruratan medis maupun non medis yang dideteksi sejak dini kehamilan, baik yang mengancam kesehatan ibu atau menyebabkan kecacatan atau penyakit genetic berat pada janin sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup, dan harus mendapat izin dari yang bersangkutan (pasien);</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:63pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>b.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Dihapus (sudah diakomodir dalam poin a)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:63pt;text-align:justify;text-indent:-0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>c.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Kehamilan akibat perkosaan, incest dan atau kekerasan seksual lainnya yang membahayakan kondisi kesehatan fisik dan psikis korban. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:63pt;text-align:justify;text-indent:-17.85pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;"><span>d.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;">Dihapus (sudah masuk dalam ayat 3)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-17.85pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:black;">3.<span> </span>Tindakan aborsi yang akan dilakukan sebagimana dimaksud padaayat (2), harus diupayakan setelah melalui konseling atau advis pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang terlatih.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span style="text-decoration:none;"></span></span></span></strong></p>
<h4><span style="font-family:&quot;font-style:normal;"> </span></h4>
<h4><strong><span style="font-family:&quot;font-style:normal;">ARGUMENTASI USULAN REVISI RUU KESEHATAN PASAL 84</span></strong></h4>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pendekatan yang digunakan dalam hal ini masih mencerminkan bias-bias tertentu sehingga menghambat upaya pemenuhan kesehatan reproduksi perempuan secara maksimal. </span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Adanya aturan mengenai prosedur rekomendasi dari tokoh agama setempat bagi korban perkosaan., akan menambah trauma bagi korban perkosaan., karena mereka harus berhadapan dengan tokoh agama. Selain itu, baru agama Islam yang membolehkan aborsi untuk korban perkosaan dengan syarat-syarat tertentu berdasarkan Fatwa MUI Nonor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi.</span><a name="_ftnref1" href="#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> Tetapi bagaimana dengan nasib pemeluk agama lain, ataupun tokoh agama Islam yang memiliki pandangan berbeda ? Fatwa MUI sifatnya tidak mengikat sehingga persepsi tokoh-tokoh agama tentang aborsi dapat berbeda-beda. Akibatnya tidak ada kepastian hukum bagi korban. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">Aborsi haruslah dilihat sebagai isu kesehatan (tidak terpisahkan dari isu kesehatan reproduksi)</span><a name="_ftnref2" href="#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">. Sehingga<strong> <span style="text-decoration:underline;">pendekatan yang tepat bukanlah pelarangan, tetapi</span></strong><span style="text-decoration:underline;"> <strong>pengaturan dan upaya pencegahan atas praktek aborsi yang tidak aman dan tidak dalam usia kandungan yang rawan (sebelum 120 hari)</strong></span>. Fakta menunjukkan Angka Kematian Ibu/Perempuan (AKI/P) sangat tinggi (307/100.000 kelahiran hidup)</span><a name="_ftnref3" href="#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">, dimana 35-50 persen dikarenakan aborsi yang tidak aman, yang terpaksa ditempuh oleh perempuan karena minimnya akses kesehatan akibat tiadanya pengaturan yang jelas terhadap aborsi.</span><a name="_ftnref4" href="#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;"> Adapun mayoritas perempuan yang rentan menjadi korban adalah mereka yang sudah menikah (87%), yang melakukan aborsi karena berbagai faktor darurat/terpaksa yang tidak semata-mata karena faktor medis seperti gagal KB (36%), tekanan ekonomi dan psikososial, usia ibu yang terlalu tua atau muda, jarak kehamilan yang terlalu dekat, dan trauma melahirkan</span><a name="_ftnref5" href="#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">. Sementara tidak semua agama mengharamkan aborsi. Didalam agama Islam misalnya, aborsi masih dapat diperkenankan sebelum kehamilan berusia 120 hari. </span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:14.4pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">Berbagai penelitian yang memperlihatkan bahwa alasan aborsi lebih sering karena factor non medis ketimbang medis, seperti akibat kegagalan KB (36%) serta alasan psikososial (57,5%), menegaskan bahwa <strong>pengecualian aborsi (dalam RUU Kesehatan) yang hanya dibatasi pada indikasi medis dan perkosaan tidak akan efektif mengurangi Angka Kematian Ibu/Perempuan</strong> dan juga bersifat diskriminatif, karena tidak memberi perlindungan yang sama pada akses aborsi yang aman. Dalam hal ini persoalan Aborsi harus ditempatkan pada masalah kesehatan masyarakat karena faktanya ketiadaan pengaturan layanan aborsi yang aman telah berkontribusi besar pada Angka Kematian Ibu/Perempuan di Indonesia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:14.4pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">Oleh karena itu, layanan aborsi yang aman harus dilihat sebagai suatu kebutuhan perempuan yang bersangkutan untuk menetapkan apakah kehamilannya dapat diteruskan atau tidak (bila mengancam atas kesehatannya secara fisik, mental, dan sosial) dan atau bagi mereka yang diperbolehkan dalam agamanya (umur kehamilan dibawah 120 hari) atau karena kondisi darurat atau kondisi hajat yang tidak hanya terbatas pada kondisi fisik semata.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:14.4pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">Ketentuan pelarangan aborsi dalam RUU Kesehatan pada akhirnya belum memberikan solusi untuk mengurangi AKI, padahal <strong>Pemerintah Indonesia sudah berkomitmen untuk mewujudkan MDG’s khususnya pada <em>goal</em> ke-5: <span style="text-decoration:underline;">mengurangi ¾ rasio kematian ibu (yang dihitung dari tahun 1990)</span>.</strong> </span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">Prinsip pelarangan ini juga melanggar hak asasi yang fundamental (<em>fundamental rights) </em>bagi Ibu/Perempuan untuk tetap bertahan hidup atau terbebas dari kematian sebagaimana telah dijamin dalam Konstitusi dan UU No. 12/2005 tentang Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik. <a name="_ftnref6" href="#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:14.4pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">UU No 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya juga menegaskan <strong>hak untuk memperoleh kondisi sehat (fisik, mental, sosial) sebagai hak asasinya yang fundamental</strong>, yaitu, Hak atas perlidungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang muda (Pasal 10), Hak atas standar kehidupan yang memadai (Pasal 11) dan Hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai (Pasal 12). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:14.4pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">Selain itu, UU no. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) telah mendesak pemerintah untuk mengambil segala langkah yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang pelayanan kesehatan untuk menjamin akses terhadap pelayanan perawatan kesehatan termasuk yang berhubungan dengan keluarga berencana (Pasal 12 ayat 1).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:14.4pt;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;color:#333333;">Tags: ruu kesehatan, kesehatan reproduksi, aborsi, CEDAW</span></strong></p>
<div><!--[if !supportFootnotes]--></p>
<hr size="1" /><!--[endif]--></p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Cambria;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Cambria;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-family:Cambria;"> Fatwa MUI Nomor 4/ Tahun 2005<span> </span>membolekan seorang perempuan melakukan aborsi asalkan kehamilannya disebabkan karena perkosaan, bayi dalam kandungan menderita cacat, serta mengancam nyawa sang Ibu. Aborsi hanya dibolehkan pada kandungan yang berusia dibawah 40 hari. Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan harus mendapat penetapan izin/keputusan dari Tim yang Berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Cambria;"> </span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn2" href="#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Cambria;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Cambria;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-family:Cambria;"> </span><span style="font-family:Cambria;">“<em>Everyone has the right to the enjoyment of the highest attainable standard of physical and mental health. States should take all appropriate measures to ensure, on the basis of equality of men and women, universal to health-care services, which includes family planning and sexual health. Reproductive health-care programs should provide the widest range of services without any forms of coercion. All couples and individuals have the basic right to decide freely and responsibly the number and spacing of their children and to have the information, education and means to do so.” (Kesepakatan Dunia dalam Konferensi Kependudukan dan Pembangunan </em>di Kairo 1994<em>)</em></span></p>
<p class="MsoFootnoteText"><span style="font-family:Cambria;"> </span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoNormal"><a name="_ftn3" href="#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Cambria;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Cambria;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Cambria;"> </span><span style="font-size:10pt;font-family:Cambria;">Data Survey Demografi kesehatan Indonesia (SDKI) Tahun 2002/2003. Sementara Laporan Unicef memperlihatkan angka yang lebih tinggi, yaitu 380/100.000 kelahiran hidup (tahun 2004). </span></p>
<p class="MsoFootnoteText"><span style="font-family:Cambria;"> </span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoNormal"><a name="_ftn4" href="#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Cambria;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Cambria;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Cambria;"> </span><span style="font-size:10pt;font-family:Cambria;">Kompas, 2003. KUHP mengkriminalkan semua bentuk Aborsi sedang UU Kesehatan N0. 23 Tahun 1992 tidak jelas mengatur dengan jelas hanya menyebutkan bahwa tindakan medis tertentu dapat diambil untuk menyelamatkan ibu dan atau/janin (Pasal 15)</span></p>
<p class="MsoFootnoteText">
</div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a name="_ftn5" href="#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Cambria;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Cambria;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Cambria;"> </span><span style="font-size:9pt;font-family:Cambria;color:#333333;">Penelitian Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) tahun 2001 di 9 kota dari provinsi berbeda.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Cambria;"> </span></p>
</div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a name="_ftn6" href="#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Cambria;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Cambria;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Cambria;"> </span><span style="font-size:9pt;font-family:Cambria;color:#333333;">Setiap manusia berhak untuk hidup yang melekat pada dirinya” (Pasal 6 UU No.12/2005)</span></p>
<p class="MsoFootnoteText"><span> </span></p>
</div>
</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ruukesehatan.wordpress.com/4/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ruukesehatan.wordpress.com/4/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruukesehatan.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruukesehatan.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruukesehatan.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruukesehatan.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ruukesehatan.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ruukesehatan.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ruukesehatan.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ruukesehatan.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruukesehatan.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruukesehatan.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruukesehatan.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruukesehatan.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruukesehatan.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruukesehatan.wordpress.com/4/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=4&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruukesehatan.wordpress.com/2008/05/19/analisa-ruu-kesehatan-%e2%80%93-bagian-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdbf1266845184ccbf65f989f1420184?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sofie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa RUU Kesehatan yang berperspektif HAM?</title>
		<link>http://ruukesehatan.wordpress.com/2008/05/16/mengapa-ruu-kesehatan-yang-berperspektif-ham/</link>
		<comments>http://ruukesehatan.wordpress.com/2008/05/16/mengapa-ruu-kesehatan-yang-berperspektif-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 May 2008 08:44:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sofie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[ruu kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruukesehatan.wordpress.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[Karena kesehatan adalah keadaan sejahtera baik, fisik, mental maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup secara sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Sedangkan Pemerintah wajib menjamin agar masyarakat mudah mendapatkan akses kesehatan yaitu kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan untuk memelihara dan meningkatkanderajat kesehatan dengan promotif,preventif, kuratif serta rehabilitatif [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=3&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;">Karena kesehatan adalah keadaan sejahtera baik, fisik, mental maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup secara sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Sedangkan Pemerintah wajib menjamin agar masyarakat mudah mendapatkan akses kesehatan yaitu kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan untuk memelihara dan meningkatkanderajat kesehatan dengan promotif,preventif, kuratif serta rehabilitatif . Maka diharapkan kebijakan yang dikembangkan terkait kesehatan dapat dan benar-benar mengakomodis kepentingan masyarakat, termasuk di dalamnya kelompok perempuan dan kelompok marjinal lainnya. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;">RUU kesehatan yang merupakan revisi UU sebelumnya<span> </span>(UU No 23 Tahun 2004) adalah salah satu produk kebijakan kesehatan yang dapat diharapkan dapat memenuhi unsur-unsur yang mewakili kebutuhan, hak dan kewajiban kelompok masyarakat di Indonesia, termasuk kelompok perempuan dan marjinal. Untuk itu diperlukan advokasi<span> </span>untuk mencapai kebijakan yang berperspektif<span> </span>hak asasi manusia. Karena dipandang pentingnya advokasi dalam proses legislasi RUU Kesehatan ini, maka<span> </span>Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) yang terdiri dari berbagai NGO Perempuan dan kelompok demokarasi lainnya, antara lain: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;">Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan </span></strong><span style="font-size:11pt;">: </span><span style="font-size:11pt;">Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), Bupera SPSI Reformasi, CETRO, Derap Warapsari, ELSAM, International Catholic Migration Commission (ICMC), Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Institut Perempuan, Kaki Lima, Kalyanamitra, Kapal Perempuan, Komnas Perempuan, Kowani, Koalisi Perempuan Indonesia Jabotabek, LBH APIK Jakarta, LBH APIK Kaltim, LBH APIK Manado, LBH Jakarta, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga (LKBH PeKa), LP3A Papua, Mitra Perempuan, OASE, Perempuan Mahardhika, PKT RSCM, PP Fatayat NU, PP Muslimat NU, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Puan Amal Hayati, Rahima, Rekan Perempuan, Rumpun Gema Perempuan, Rumah Kita, Sekar, Seknas Koalisi Perempuan Indonesia, SIKAP, Yatriwi, </span><span style="font-size:11pt;">Yayasan Pulih, Yayasan Kesehatan Perempuan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;">Jika anda memiliki kepedulian yang sama dalam proses advokasi RUU Kesehatan ini, anda dapat mengakses <a href="http://www.petitiononline.com/JKP3/petition.html">petisi</a><a name="_ftnref1" href="#_ftn1"></a> untuk memperkuat dukungan untuk RUU Kesehatan berperspektif HAM. <span> </span></span></p>
<div><!--[if !supportFootnotes]--></p>
<hr size="1" /><!--[endif]--></p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Link dengan petisi online</p>
</div>
</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ruukesehatan.wordpress.com/3/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ruukesehatan.wordpress.com/3/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruukesehatan.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruukesehatan.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruukesehatan.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruukesehatan.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ruukesehatan.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ruukesehatan.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ruukesehatan.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ruukesehatan.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruukesehatan.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruukesehatan.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruukesehatan.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruukesehatan.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruukesehatan.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruukesehatan.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruukesehatan.wordpress.com&amp;blog=3693286&amp;post=3&amp;subd=ruukesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruukesehatan.wordpress.com/2008/05/16/mengapa-ruu-kesehatan-yang-berperspektif-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdbf1266845184ccbf65f989f1420184?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sofie</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
